Tips Saat Mengurus Ijin Usaha
By. Gm.Susanto
Mengurus ijin usaha mungkin merupakan suatu hal yang paling menjemukan dalam mendirikan sebuah usaha. Tetapi ijin juga merupakan suatu hal yang penting yang walaupun anda telah memiliki segala aspek dalam usaha yang akan anda jalankan, tetapi jika anda tidak memiliki ijin, maka anda tidak akan pernah bisa menjalankan bisnis anda sesukses apapun anda.
Anda akan selalu terhambat pada ijin dan usaha anda tidak akan bisa berkembang. Kalaupun berkembang, suatu saat akan mati juga.
Ambil contohnya usaha waralaba. Beberapa pihak yang telah mengajukan usaha waralaba jelas telah siap dengan segala macam resikonya termasuk biaya yang tak terduga.
Namun dari 100 % yang mengajukan investasi, yang disetujui kemungkinan hanya sekitar 5 %. Ini dikarenakan terdapat banyak faktor yang harus dipenuhi oleh pemegang investasi usaha waralaba tersebut.
Berbagai persyaratan yang termasuk dalam studi kelayakan harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar.
Hal ini dikarenakan, bisnis tersebut harus benar – benar dapat berjalan dan sesuai dengan yang diharapkan, terutama memberikan profit yang sesuai sehingga dapat terus berkembang. Ini yang menjadikan faktor perijinan sebagai elemen yang harus dipenuhi.
Tampaknya memang sepele, tetapi sebenarnya perijinan adalah salah satu faktor yang penting karena dengan melewati hak perijinan, sebuah usaha dinyatakan telah mampu untuk dijalankan dan jika lancar elemen – elemen yang ada didalam perijinan tersebut dapat terus dipenuhi, usaha tersebut dapat terus dijalankan.
Sebuah contoh lagi perijinan pada sebuah restoran. Sebuah restoran yang telah berdiri selama 6 tahun belum tentu memiliki ijin usaha sepenuhnya.
Pemilik sebuah usaha seharusnya memikirkan faktor perijinan dan berusaha untuk memenuhinya. Mungkin saja selama 6 tahun, perijinan restoran tersebut dapat ditunda terus menerus hingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan pengurusan lagi sementara ijin resminya tidak juga dikeluarkan.
Pada titik tertentu, jika pengurusnya berganti pihak dan sang pemilik tidak juga memiliki bukti ijin, maka restoran tersebut akhirnya harus ditutup secara paksa dan terpaksa disegel. Yang harus anda lakukan agar hal ini tidak terjadi adalah dengan memeriksa dengan benar fungsi tempat anda menjalankan usaha.
Apakah usaha anda sudah sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah, dan segera urus ijinnya, kemudian pastikan anda mengenal pihak yang mengeluarkan ijin dan tidak hilang kontak dengannya, serta anda mempunyai bukti yang kuat tentang ijin usaha anda.



Leave a Reply